Sejak diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 berdampak Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diganti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 terbentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur yang merupakan supporting unit penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sedangkan susunan organisasi dan tata kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Kutai Timur diatur dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur. Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur terdiri dari Kepala Badan (Eselon IIb), Sekretaris (Eselon IIIa), dan 4 Kepala Bidang (Eselon IIIb). Sekretaris membawahi 1 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Eselon IVa). BRIDA mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan fungsi:
Isu penting Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Kutai Timur saat ini sebagai berikut: