Struktur Organisasi

  • Dipublikasikan pada : 09 November 2023

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Badan Riset dan Inovasi Daerah. Susunan Organisasi BRIDA terdiri atas :

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  3. Bidang Sosial dan Kependudukan
  4. Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan
  5. Bidang Ekonomi dan Pembangunan
  6. Bidang Inovasi dan Teknologi ; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional
LTR RTL