Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Badan Riset dan Inovasi Daerah. Susunan Organisasi BRIDA terdiri atas :
- Kepala Badan
- Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bidang Sosial dan Kependudukan
- Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan
- Bidang Ekonomi dan Pembangunan
- Bidang Inovasi dan Teknologi ; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional